Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya kepemilikan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Harta itu terendus berkaitan dengan dugaan suap dan pencucian uang yang menjeratnya.
"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Ali enggan memerinci lokasi pastinya. KPK memastikan aset itu bakal disita dalam waktu dekat untuk menguatkan tudingan penyidik kepada Rafael.
"Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," ucap Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendeteksi adanya kepemilikan
aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Harta itu terendus berkaitan dengan dugaan suap dan pencucian uang yang menjeratnya.
"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Ali enggan memerinci lokasi pastinya. KPK memastikan aset itu bakal disita dalam waktu dekat untuk menguatkan tudingan penyidik kepada Rafael.
"Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," ucap Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)