Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Penyidikan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Digugat Praperadilan, Ini Tersangkanya

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2023 09:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan dalam penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemohon bernama Baharuddin Tony.
 
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Baharuddin menggugat status tersangka yang diberikan KPK kepadanya. Hakim banding juga diminta menyatakan surat perintah penyidikan terhadapnya dinyatakan tidak sah.
 
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Baharuddin)," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 22 Februari 2023.

Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengamini pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, lanjutnya, identitasnya belum bisa dibeberkan ke publik berdasarkan kebijakan pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini.
 
"Kami belum bisa sampaikan tersangka itu, begitu ya. Sebelum nanti ketika proses penyidikan cukup, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan, baru kami umumkan siapa nama tersangkanya ketika kemudian kami hadirkan juga sebagai tahanan di KPK," ujar Ali.

Baca: KPK Temukan Duit Jutaan Saat Tangkap Ricky Ham Pagawak


Ali mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Karena, lanjutnya, praperadilan merupakan hak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Namun, dia mengingatkan praperadilan tersebut cuma bisa menguji persyaratan formil dalam penetapan tersangka terhadap Baharuddin. Keterlibatannya dalam perkara itu tidak bisa digugat dalam persidangan tersebut.
 
"Kalau bersifat materil, rangkaian perbuatannya, kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara misalnya sampai ke sana itu kan sudah unsur-unsur pembuktian. Materil dari perkara itu bukan ranah di praperadilan tetapi di pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Baca: Perwakilan BSI Mangkir Saat Dipanggil KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh


Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan rasuah pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
"KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, diambil alih oleh KPK untuk mempercepat penanganan perkara. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan