Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Suap di MA, KPK Berambisi Hapuskan Kebiasaan Jual Beli Putusan

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2023 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menuntaskan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya agar kebiasaan jual beli putusan bisa dihapuskan.
 
"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual beli putusan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya terus mencari bukti kasus dengan memeriksa saksi. KPK juga bakal memaksimalkan pencegahan dan pendidikan antikorupsi agar kebiasaan jual beli putusan bisa dihilangkan.

Salah satunya yakni mendorong penggunaan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI). Skema itu diyakini bisa membuat penanganan perkara di lembaga peradilan semakin transparan.
 
"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," ucap Ali.
 
Selain itu, KPK menggaungkan ketaatan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi hakim. Data itu bisa menutup celah korupsi.
 
"Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN," ujar Ali.

Baca: Perwakilan BSI Mangkir Saat Dipanggil KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh


Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan