Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Peran Kurator Perkara di MA Didalami Melalui Advokat

Candra Yuri Nuralam • 28 September 2023 12:38
Jakarta: Peran kurator atau pengarah perkara di Mahkamah Agung (MA) didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa advokat Dedi Suwasono dan karyawannya Fajar Kurniawan.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai kurator dari KSP Intidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2023.
 
Kedua saksi merupakan pengacara dari KSP Intidana yang pernah berperkara di MA. Keterangan keduanya untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
 
Baca: Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA Diselisik KPK

Kasus ini juga menjerat mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan