Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antirasuah sangat terbuka jika masyarakat ingin membantu pengusutan kasus itu dengan memberikan sejumlah informasi.
"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Ali mengatakan tim Pengaduan Masyarakat KPK pasti menerima semua laporan yang masuk. Seluruh informasi dipastikan akan dianalisis untuk dikaitkan ke kasus yang tengah ditangani.
"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ucap Ali.
Warga Jakarta Linda turut memberikan informasi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ke KPK. Dia membawa sebuah flashdisk yang berisikan sebuah rekaman.
Menurut dia, rekaman itu berkaitan dengan perkara ini. Namun, dia tidak memerinci isinya.
"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya," ujar Linda.
Linda menyebut rekaman itu berkaitan dengan status tersangka yang diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK diharapkan menganalisis rekaman yang diberikannya.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," kata Linda.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami kasus dugaan
suap penanganan perkara di
Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antirasuah sangat terbuka jika masyarakat ingin membantu pengusutan kasus itu dengan memberikan sejumlah informasi.
"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Ali mengatakan tim Pengaduan Masyarakat KPK pasti menerima semua laporan yang masuk. Seluruh informasi dipastikan akan dianalisis untuk dikaitkan ke kasus yang tengah ditangani.
"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ucap Ali.
Warga Jakarta Linda turut memberikan informasi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ke KPK. Dia membawa sebuah
flashdisk yang berisikan sebuah rekaman.
Menurut dia, rekaman itu berkaitan dengan perkara ini. Namun, dia tidak memerinci isinya.
"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya," ujar Linda.
Linda menyebut rekaman itu berkaitan dengan status tersangka yang diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK diharapkan menganalisis rekaman yang diberikannya.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," kata Linda.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)