Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai bertemu Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: Metrotvnews.com/Anggi Tondi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai bertemu Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: Metrotvnews.com/Anggi Tondi

Jika Dituntut 5 Tahun, Mendagri Langsung Menonaktifkan Ahok

Anggi Tondi Martaon • 14 Februari 2017 16:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika nantinya Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa. Sebab, fatwa tersebut bersifat tidak mengikat.
 
"Ya, enggak masalah, fatwa kan tak mengikat," kata Tjahjo di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
 
Tjahjo mendatangi MA mengajukan surat permintaan fatwa. Fatwa itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kebijakan itu banyak dikritik, terutama oleh anggota DPR, karena Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.
 
"Tapi, saya sudah punya yurisprudensi selama ini," kata dia.
 
Tjahjo mengangkat kembali Ahok lantaran masih menunggu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 
Dalam dakwaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok dijerat dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
 
"Kalau besok sidang selesai terus menuntut lima tahun (Pasal 156a), ya saya berhentikan sementara," kata dia.
 
Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Pasal 156a KUHP:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan