medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Dia dicecar penyidik KPK selama 7 jam seputar kerja tim pembuat draf putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ditanya soal draf, apakah saya membaca. Tentu sebagai drafter saya membaca," kata Manahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Manahan mengatakan, dirinya bersama hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar, ditunjuk sebagai tim panitia seleksi uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Manahan juga dimintai keterangan soal fungsi panitia seleksi.
Tugas pansel, kata Manahan, memberi saran secara formil kepada pemohon. Jika ada kelengkapan bahan atau keterangan yang kurang, panitia seleksi akan memberi saran perbaikan.
"Permohonannya apakah dibahas di majelis atau cukup di panel saja," kata Manahan.
Menurut Manahan, tidak ada hal janggal dalam pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Dia juga membantah mengenal dekat pemohon-pemohon uji materi, karena lebih banyak bersidang bersama kuasa hukum pemohon.
Manahan juga ditanya seputar hal-hal umum. Mulai dari riwayat hidup hingga hubungan dengan para tersangka. Manahan membantah mengenal Kamaluddin, orang yang menjadi perantara suap Patrialis dan pengusaha Basuki Hariman."Bentuk orang saja saya tidak tahu," tegas Manahan.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAGWxnk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Dia dicecar penyidik KPK selama 7 jam seputar kerja tim pembuat draf putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ditanya soal draf, apakah saya membaca. Tentu sebagai drafter saya membaca," kata Manahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Manahan mengatakan, dirinya bersama hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar, ditunjuk sebagai tim panitia seleksi uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Manahan juga dimintai keterangan soal fungsi panitia seleksi.
Tugas pansel, kata Manahan, memberi saran secara formil kepada pemohon. Jika ada kelengkapan bahan atau keterangan yang kurang, panitia seleksi akan memberi saran perbaikan.
"Permohonannya apakah dibahas di majelis atau cukup di panel saja," kata Manahan.
Menurut Manahan, tidak ada hal janggal dalam pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Dia juga membantah mengenal dekat pemohon-pemohon uji materi, karena lebih banyak bersidang bersama kuasa hukum pemohon.
Manahan juga ditanya seputar hal-hal umum. Mulai dari riwayat hidup hingga hubungan dengan para tersangka. Manahan membantah mengenal Kamaluddin, orang yang menjadi perantara suap Patrialis dan pengusaha Basuki Hariman."Bentuk orang saja saya tidak tahu," tegas Manahan.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)