medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) akan menindak tegas setiap oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba. Oknum petugas, kata Sekretaris Ditjenpas Sri Puguh Budi Utami, adalah salah satu masalah laten dalam sistem pengamanan serta pengawasan lapas dan rutan.
"Oknum, boleh kita sebut pengkhianat. Mereka ini yang membuat kinerja (lembaga) pemasyarakatan kita rusak, nama-nama kita rusak. Tapi tidak boleh kendor semangatnya, tetap harus lakukan yang terbaik," ungkap Sri Puguh dalam konferensi pers di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Februari 2017.
Menurut Sri Puguh, sikap permisif dan tidak tanggap dari petugas kerap menjadi celah bagi narapidana dan tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Dia mengakui bahwa sebagian petugas tidak memiliki cukup integritas dan pendidikan memadai. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Ditjenpas untuk tetap memerangi narkoba.
"Prinsipnya, pegawai yang melakukan pelanggaran langsung diproses, dijatuhi sanksi, (baik) ringan, sedang, atau berat (dengan) dipecat. (Ini) adalah prinsip dari Kemenkumham, khususnya di era bapak menteri Yasonna Laoly," jelas Sri Puguh.
Kasus kelalaian dan pelanggaran para petugas lapas dan rutan bukanlah hal baru. Berdasarkan data dari Ditjenpas pada 2015, tercatat ada sekitar 200 pegawai melakukan pelanggaran dan telah menerima sanksi, baik sanksi disiplin, menengah, maupun pemecatan. Pada tahun 2016, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 300 pegawai.
Terhitung sejak 1 Januari 2017, mereka telah menindak tujuh petugas lapas yang melakukan pelanggaran. Enam orang masih diproses, termasuk dua sipir Rutan Depok yang tertangkap mengedarkan sabu pada 28 Januari 2017. Empat orang lain bertugas di Lapas Sidoarjo, Medan, dan Cikarang. Sementara satu oknum sipir dari Lapas Jambi dikabarkan telah meninggal dunia.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) akan menindak tegas setiap oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba. Oknum petugas, kata Sekretaris Ditjenpas Sri Puguh Budi Utami, adalah salah satu masalah laten dalam sistem pengamanan serta pengawasan lapas dan rutan.
"Oknum, boleh kita sebut pengkhianat. Mereka ini yang membuat kinerja (lembaga) pemasyarakatan kita rusak, nama-nama kita rusak. Tapi tidak boleh kendor semangatnya, tetap harus lakukan yang terbaik," ungkap Sri Puguh dalam konferensi pers di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Februari 2017.
Menurut Sri Puguh, sikap permisif dan tidak tanggap dari petugas kerap menjadi celah bagi narapidana dan tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Dia mengakui bahwa sebagian petugas tidak memiliki cukup integritas dan pendidikan memadai. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Ditjenpas untuk tetap memerangi narkoba.
"Prinsipnya, pegawai yang melakukan pelanggaran langsung diproses, dijatuhi sanksi, (baik) ringan, sedang, atau berat (dengan) dipecat. (Ini) adalah prinsip dari Kemenkumham, khususnya di era bapak menteri Yasonna Laoly," jelas Sri Puguh.
Kasus kelalaian dan pelanggaran para petugas lapas dan rutan bukanlah hal baru. Berdasarkan data dari Ditjenpas pada 2015, tercatat ada sekitar 200 pegawai melakukan pelanggaran dan telah menerima sanksi, baik sanksi disiplin, menengah, maupun pemecatan. Pada tahun 2016, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 300 pegawai.
Terhitung sejak 1 Januari 2017, mereka telah menindak tujuh petugas lapas yang melakukan pelanggaran. Enam orang masih diproses, termasuk dua sipir Rutan Depok yang tertangkap mengedarkan sabu pada 28 Januari 2017. Empat orang lain bertugas di Lapas Sidoarjo, Medan, dan Cikarang. Sementara satu oknum sipir dari Lapas Jambi dikabarkan telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)