medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah memenangkan gugatan atas pemecatannya sebagai kader PKS dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri bersyukur atas kemenangannya dalam gugatan yang diajukannya pada tingkat pertama itu.
"Hari ini Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya untuk tetap menjadi bagian dari Antum semua, sebagai jama’ah, sebagai kader dan sebagai saudara dan keluarga Antum," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Majelis Hakim memutuskan bahwa keputusan yang diambil Badan Penegak Disiplin Organisasi, diteruskan oleh Majelis Tahkim dan DPP yang menyatakan Fahri melanggar disiplin organisasi berujung pada pemecatan, sebagai perbuatan melawan hukum.
Hakim memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI direhabilitasi.
"Pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majelis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum," kata dia.
Dihubungi terpisah, Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan gugatan Fahri atas dirinya dan partainya dimenangkan oleh PN Jaksel. "Iya betul ada keputusan tersebut. Itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul.
Sekedar Informasi, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah memenangkan gugatan atas pemecatannya sebagai kader PKS dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri bersyukur atas kemenangannya dalam gugatan yang diajukannya pada tingkat pertama itu.
"Hari ini Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya untuk tetap menjadi bagian dari Antum semua, sebagai jama’ah, sebagai kader dan sebagai saudara dan keluarga Antum," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Majelis Hakim memutuskan bahwa keputusan yang diambil Badan Penegak Disiplin Organisasi, diteruskan oleh Majelis Tahkim dan DPP yang menyatakan Fahri melanggar disiplin organisasi berujung pada pemecatan, sebagai perbuatan melawan hukum.
Hakim memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI direhabilitasi.
"Pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majelis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum," kata dia.
Dihubungi terpisah, Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan gugatan Fahri atas dirinya dan partainya dimenangkan oleh PN Jaksel. "Iya betul ada keputusan tersebut. Itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul.
Sekedar Informasi, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)