medcom.id, Jakarta: Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penetapan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka menunggu waktu. Penyidik kini tinggal menggabungkan keterkaitan penemuan alat bukti kasus hukum penodaan Pancasila.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," kata Anton di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Menurut Anton, penyidik telah menjalankan proses gelar perkara kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Anton pun menampik proses hukum terhadap Rizieq merupakan bentuk kriminaliasi. Selain keterangan ahli, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarlan bukti-bukti hukum yang otentik," ujarnya.
Anton mengatakan, Rizieq tidak perlu membawa massa saat pemanggilan berikutnya. Ia akan menindak tegas, bila ada gelombang massa yang berpotensi mengakibatkan kerugian dan ketentraman bagi masyarakat Jawa Barat.
"Kita jangan berasumsi, biar dibuktikan. Kalau memobiliasi masa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq telah dilaporkan oleh Ketua Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan lambang negara. Polda Jabar pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, pentolan FPI itu masih berstatus sebagai saksi hingga kini.
medcom.id, Jakarta: Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penetapan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka menunggu waktu. Penyidik kini tinggal menggabungkan keterkaitan penemuan alat bukti kasus hukum penodaan Pancasila.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," kata Anton di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Menurut Anton, penyidik telah menjalankan proses gelar perkara kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Anton pun menampik proses hukum terhadap Rizieq merupakan bentuk kriminaliasi. Selain keterangan ahli, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarlan bukti-bukti hukum yang otentik," ujarnya.
Anton mengatakan, Rizieq tidak perlu membawa massa saat pemanggilan berikutnya. Ia akan menindak tegas, bila ada gelombang massa yang berpotensi mengakibatkan kerugian dan ketentraman bagi masyarakat Jawa Barat.
"Kita jangan berasumsi, biar dibuktikan. Kalau memobiliasi masa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq telah dilaporkan oleh Ketua Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan lambang negara. Polda Jabar pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, pentolan FPI itu masih berstatus sebagai saksi hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)