medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menyikapi vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis Hakim kepada Jessica Kumala Wongso. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan polisi.
"Yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Awi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/2016).
Awi menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terdahulu, membuktikan jika Jessica telah menaburkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Awi, juga tidak begitu sulit meneruskan pembuktian saat melakukan penuntutan terhadap Jessica, hingga akhirnya dijatuhkan vonis 20 tahun oleh hakim.
"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," jelas Awi.
Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, kata Awi, pihak kepolisian tidak khawatir, pasalnya itu merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya.
"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkas Awi.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menyikapi vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis Hakim kepada Jessica Kumala Wongso. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan polisi.
"Yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Awi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/2016).
Awi menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terdahulu, membuktikan jika Jessica telah menaburkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Awi, juga tidak begitu sulit meneruskan pembuktian saat melakukan penuntutan terhadap Jessica, hingga akhirnya dijatuhkan vonis 20 tahun oleh hakim.
"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," jelas Awi.
Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, kata Awi, pihak kepolisian tidak khawatir, pasalnya itu merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya.
"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkas Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)