Ilustrasi: MI
Ilustrasi: MI

Eksekusi Kebiri Setelah Sanksi Penjara

Al Abrar • 12 Oktober 2016 15:32
medcom.id, Jakarta: DPR mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Salah satu poin dalam UU ini adalah hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak.
 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Pasodong menyambut baik disahkannya Perppu tersebut. Menurutnya, hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi poin penting.
 
"Akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya UU ini," kata Ali usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ali juga berharap, pemerintah segera mengambil langkah lanjutan untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
 
"Ini agar ada landasan hukum yang kuat dalam penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan yang di luar batas kemanusiaan," katanya.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menjelaskan, bahwa hukum tambahan kebiri tergantung pada keputusan hakim, apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak.
 
Kemudian, hukuman tambahan itu akan diberikan jika masa hukuman di penjara sudah selesai. "Jadi kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tetapi saat dia mengakhiri hukuman," ujarnya.
 
Disinggung Ikatan Dokter Indonesia yang menolak mengeksekusi hukuman kebiri, Ali mengatakan, pihaknya mempunyai dua opsi untuk masalah itu.
 
"Kemungkinan dokter yang di lapas karena memiliki kewenangan itu, dan ada juga RS Kepolisian yang memiliki kewenangan soal itu," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>