medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) 2009-2014 La Nyalla Mahmud Mattalitti meluapkan emosinya setelah divonis bebas. Dia langsung sujud syukur begitu hakim menyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas La Nyalla dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai mantan Ketua Umum PSSI itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik penyelewengan dana hibah Rp26 miliar selama 2011-2014 maupun penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.
"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Putusan itu mematahkan dakwaan jaksa dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut La Nyalla dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, benar terdapat penyelewengan dana hibah Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014. Hal itu berdasarkan audit BPKP Jatim yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Perincian penyelewengan ialah sebesar Rp9 miliar dilakukan Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan sejumlah Rp17,1 miliar oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Nelson Sembiring.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat pertanggungjawaban kerugian negara tersebut tidak berarti juga harus dibebankan kepada La Nyalla selaku ketua sebab La Nyalla mendelegasikan penggunaan dana hibah kepada Diar dan Nelson sebagaimana surat perjanjian antara Gubernur Jatim dan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011.
Namun, putusan terhadap La Nyalla itu tidak bulat. Dua dari lima anggota majelis hakim, yakni hakim ad hoc Anwar dan Sigit Herman, tidak sependapat dengan putusan bebas (dissenting opinion).
Kedua hakim itu menilai La Nyalla terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Hakim Anwar menyatakan terdapat 11 poin yang membuat La Nyalla harus ikut bertanggung jawab.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) 2009-2014 La Nyalla Mahmud Mattalitti meluapkan emosinya setelah divonis bebas. Dia langsung sujud syukur begitu hakim menyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas La Nyalla dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai mantan Ketua Umum PSSI itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik penyelewengan dana hibah Rp26 miliar selama 2011-2014 maupun penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.
"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Putusan itu mematahkan dakwaan jaksa dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut La Nyalla dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, benar terdapat penyelewengan dana hibah Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014. Hal itu berdasarkan audit BPKP Jatim yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Perincian penyelewengan ialah sebesar Rp9 miliar dilakukan Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan sejumlah Rp17,1 miliar oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Nelson Sembiring.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat pertanggungjawaban kerugian negara tersebut tidak berarti juga harus dibebankan kepada La Nyalla selaku ketua sebab La Nyalla mendelegasikan penggunaan dana hibah kepada Diar dan Nelson sebagaimana surat perjanjian antara Gubernur Jatim dan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011.
Namun, putusan terhadap La Nyalla itu tidak bulat. Dua dari lima anggota majelis hakim, yakni hakim ad hoc Anwar dan Sigit Herman, tidak sependapat dengan putusan bebas (dissenting opinion).
Kedua hakim itu menilai La Nyalla terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Hakim Anwar menyatakan terdapat 11 poin yang membuat La Nyalla harus ikut bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)