Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Penyidik Menyebut Miryam Diancam Anggota Komisi III DPR

Surya Perkasa • 30 Maret 2017 11:07
medcom.id, Jakarta: Miryam S. Haryani mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ia ditekan rekannya di DPR RI untuk bungkam dalam kasus korupsi kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-el). Beberapa nama yang disebutkan berasal dari Komisi III atau komisi hukum.
 
"Yang saya ingat, ada Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, kemudian Syarifudin Sudding," kata penyidik KPK Novel Baswedan, di persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
 
Seluruh nama yang disebut Novel saat ini duduk di Komisi III DPR RI. Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo berasal dari Fraksi Golkar dan sama-sama menjabat pimpinan Komisi III DPR di periode 2014-2019.

Masinton Pasaribu, Desmond J. Mahesa, dan Sarifuddin Sudding masing-masing berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura. Sudding juga kini tengah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
 
Pernyataan Novel menjawab pertanyaan Jaksa KPK Irene Putri. Irene bertanya ke Novel untuk mendalami pernyataan Novel yang menyebut Miryam ditekan dan diancam tidak berbicara ke komisi antirasuah.
 
"Bambang Soesatyo, yang bersangkutan salah satu orang yang disebut oleh saksi mengancam, yang mulia," kata Novel.
 
Penyidik KPK meminta Miryam untuk tidak takut ditekan. Novel memastikan saksi menyampaikan seluruh fakta sejak awal. Mulai dari aliran hingga jumlah uang.
 
"Saksi menyebut ditekan untuk tidak berbicara. Katanya akan dijeblosi (masuk penjara)," kata dia.
 
Penyidik Menyebut Miryam Diancam Anggota Komisi III DPR
 
Miryam mencabut berita acara penangkapan (BAP) yang dibuatnya di depan penyidik saat bersaksi buat terdakwa korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto. Dalam BAP-nya, Miryam mengaku membagikan uang untuk anggota Dewan, khususnya di Komisi II, terkait proyek KTP-el.
 
Miryam mengaku, saat memberikan keterangan, ditekan penyidik sehingga membuat keterangan asal-asalan. Dia lantas membantah keterangan itu di persidangan dan mencabut BAP-nya.
 
Proyek KTP-el yang menelan biaya 5,9 triliun menjadi bancakan korupsi bagi pejabat Kemendagri dan anggota DPR periode 2009-2014. Akibatnya, negara disebut merugi Rp2,3 triliun.
 
Proyek KTP-el dirancang Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2010 untuk menertibkan administrasi kependudukan. November 2010 DPR menyetujui dan Februari 2011 pengadaan KTP-el dimulai.
 
November 2011 tercium dugaan rasuah. April 2012 KPK menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPR. Penelusuran berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan