medcom.id, Jakarta: Yusril Ihza Mahendra, pengacara eks Ketua DPD RI Irman Gusman mempertanyakan fungsi pencegahan yang jadi tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Antirasywah itu dinilai Yusril sudah tidak lagi melakukan fungsi pencegahan dengan benar.
"Tugas pemberantasan korupsi adalah pencegahan. Pencegahan harus dimaknai bahwa korupsi dicegah untuk menyelamatkan aset negara dan keuangan negara," kata Yusril saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Menyelamatkan keuangan negara adalah tugas pokok KPK. Salah satu yang dilakukan komisi saat ini adalah penindakan.
Namun, kata Yusril penindakan yang dilakukan pun tidak menimbulkan efek jera. Pelaku justru mencari jalan tikus untuk terus melakukan korupsi.
"KPK lebih genit dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hampir seperti toko kelontong yang menjual segala hal dan tidak lagi fokus untuk mencegah timbulnya kerugian keuangan negara. Tapi lebih senang dengan pemberitaan yang luar biasa besar, dengan liputan media cetak dan elektronik," tambah Yusril.
KPK kata Yusril lebih senang menarik perhatian dengan melakukan penangkapan yang selama ini disebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pencegahan yang jadi tugas utama justru ditinggalkan.
Malah, pencegahan terbatas didefinisikan sebagai ceramah di kampus, kementerian, atau sekolah. Padahal, lanjut dia, pencegahan bertujuan agar tidak terjadi korupsi bukan diintai dan diprovokasi agar korupsi.
"Pencegahan seharusnya bukan dilakukan dengan ceramah tapi mengingatkan orang yang potensial agar tidak melakukan korupsi," imbuh mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Dia berharap, pencegahan dengan cara ceramah segera ditinggalkan. Pencegahan korupsi harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Pencegahan dimaknai untuk menghentikan orang yang potensial agar tidak korupsi," kata Yusril.
medcom.id, Jakarta: Yusril Ihza Mahendra, pengacara eks Ketua DPD RI Irman Gusman mempertanyakan fungsi pencegahan yang jadi tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Antirasywah itu dinilai Yusril sudah tidak lagi melakukan fungsi pencegahan dengan benar.
"Tugas pemberantasan korupsi adalah pencegahan. Pencegahan harus dimaknai bahwa korupsi dicegah untuk menyelamatkan aset negara dan keuangan negara," kata Yusril saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Menyelamatkan keuangan negara adalah tugas pokok KPK. Salah satu yang dilakukan komisi saat ini adalah penindakan.
Namun, kata Yusril penindakan yang dilakukan pun tidak menimbulkan efek jera. Pelaku justru mencari jalan tikus untuk terus melakukan korupsi.
"KPK lebih genit dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hampir seperti toko kelontong yang menjual segala hal dan tidak lagi fokus untuk mencegah timbulnya kerugian keuangan negara. Tapi lebih senang dengan pemberitaan yang luar biasa besar, dengan liputan media cetak dan elektronik," tambah Yusril.
KPK kata Yusril lebih senang menarik perhatian dengan melakukan penangkapan yang selama ini disebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pencegahan yang jadi tugas utama justru ditinggalkan.
Malah, pencegahan terbatas didefinisikan sebagai ceramah di kampus, kementerian, atau sekolah. Padahal, lanjut dia, pencegahan bertujuan agar tidak terjadi korupsi bukan diintai dan diprovokasi agar korupsi.
"Pencegahan seharusnya bukan dilakukan dengan ceramah tapi mengingatkan orang yang potensial agar tidak melakukan korupsi," imbuh mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Dia berharap, pencegahan dengan cara ceramah segera ditinggalkan. Pencegahan korupsi harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Pencegahan dimaknai untuk menghentikan orang yang potensial agar tidak korupsi," kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)