Barang bukti peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka -- MTVN/Deny Irwanto
Barang bukti peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka -- MTVN/Deny Irwanto

Penjual Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka dan Kramat Jati Ditangkap

Deny Irwanto • 07 September 2016 21:13
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua pemilik toko yang menjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka diduga mengganti tanggal kedaluwarsa obat agar tetap bisa dijual kepada konsumen.
 
"Yang dibawa ke sini tuh pemilik toko obat Cahaya (Pasar Kramat Jati) dan pemilik toko Aros (Pasar Pramuka), nanti akan kita periksa secara mendalam apakah memenuhi unsur undang-undang kesehatan dan undang-undang yang terkait dengan peredaran obat untuk dilakukan penyidikan sampai dengan pelimpahan ke kejaksaan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (7/9/2016).
 
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merazia toko obat yang beroperasi di Pasar Pramuka dan Kramat Jati, Jakarta Timur, siang tadi.

Penjual Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka dan Kramat Jati Ditangkap
Salah satu toko penjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur--Metrotvnews.com/Deny Irwanto.
 
Fadil mengatakan, anggotanya siang tadi merazia empat toko di Pasar Pramuka. Namun, dari empat toko itu, hanya satu yang ditemukan masih menyimpan obat kedaluwarsa.
 
Toko obat tersebut, kini sudah diberikan garis polisi. Sementara itu, obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut telah diangkut untuk diteliti.
 
"Di pasar Pramuka kita melakukan razia dan pemeriksaan ke empat toko obat dan salah satu dari toko obat itu masih ditemukan obat kedaluwarsa dan sudah diubah atau diganti tanggalnya dan langsung kita ambil tindakan dengan mempolice line," jelas Fadil.
 
Baca: Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap
 
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa yang diperjualbelikan di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
 
Dalam pembongkaran kasus ini, pelaku menyimpan obat-obat kedaluwarsa dan selanjutnya dihapus dan diubah tanggal kedaluwarsanya untuk diperdagangkan kembali di pasar Pramuka.
 
Saat menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa, tersangka M tidak dibantu siapapun. Dia menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud. Selanjutnya obat dikirim ke toko Mamar Guci milik pelaku di Pasar Pramuka.
 
Pelaku menjual obat tersebut dalam bentuk satuan maupun jumlah banyak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan