Terpidana mati Freddy Budiman. (MI)
Terpidana mati Freddy Budiman. (MI)

Freddy Budiman Bakal Masuk Eksekusi Mati Tahap III

Desi Angriani, Lukman Diah Sari • 11 Juli 2016 14:30
medcom.id, Jakarta: Terpidana mati Freddy Budiman bakal masuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga, hal itu dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo, bila putusan Mahkamah Agung terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Freddy telah tamat. 
 
"Ya sejauh hak hukumnya sudah terpenuhi ya kita masukkan, kenapa tidak," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
 
Dia mengatakan, kepastian pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga  tidak menunggu keputusan hukum bandit narkoba itu. Namun, Prasetyo menegaskan, pihaknya masih menunggu segala hak hukum Freddy terpenuhi. 
 
"Ya tidak juga begitu ya, yang pasti kita tunggu dululah hak hukumnya terpenuhi, baru kita bicara soal pelaksanan hukuman mati. Tapi saya harapkan akan bisa cepat selesai," beber mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini. 

Lebih lanjut, Prasetyo menyakinkan, pihaknya bakal lebih aktif meminta kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap terpidana bandar narkoba itu. Agar keputusan eksekusi mati terhadap Freddy bisa segera terlaksana. 
 
"Saya akan pro aktif untuk menanyakan  kepada MA, kapan putusan itu akan dikeluarkan," ucap Prasetyo. 
 
Freddy adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena memiliki 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang. Akibatnya, pada 30 Juli 2013, freddy dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap. 
 
Freddy sempat dipinjam kepolisian untuk dimintai keterangan, lantara diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan di LP Gunung Sindur, dan kembali ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April 2016. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan