medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pemanggilan tersebut, terkait kasus dugaan penerimaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, untuk tersangka GPN" ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/7/2016).
Priharsa menjelaskan, Tengku diketahui tahu banyak informasi soal aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Saat itu, Tengku masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Saat itu beliau (Tengku) masih menjadi Wagub. Posisi beliau berkaitan dengan fakta di persidangan termasuk ikut memberikan persetujuan anggara perubahan, persetujuan anggaran, persetujuan pertanggungjawaban, dan penolakan hak interpelasi," ungkap Priharsa.
KPK sudah menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka baru suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Tersangka baru itu adalah Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis 30 Juni.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pemanggilan tersebut, terkait kasus dugaan penerimaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, untuk tersangka GPN" ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/7/2016).
Priharsa menjelaskan, Tengku diketahui tahu banyak informasi soal aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Saat itu, Tengku masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Saat itu beliau (Tengku) masih menjadi Wagub. Posisi beliau berkaitan dengan fakta di persidangan termasuk ikut memberikan persetujuan anggara perubahan, persetujuan anggaran, persetujuan pertanggungjawaban, dan penolakan hak interpelasi," ungkap Priharsa.
KPK sudah menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka baru suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Tersangka baru itu adalah Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis 30 Juni.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)