La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir

Tak Kebal Hukum Alasan Jaksa Lakukan Penyidikan pada La Nyalla

Renatha Swasty • 15 September 2016 05:00
medcom.id, Jakarta: Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dilaporkan oleh masyarakat lantaran tak kebal hukum. Dari laporan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mulai melakukan penyidikan.
 
Hal ini terungkap dari surat tanggapan jaksa atau replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surabaya. Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.
 
"Bahwa penasihat hukum terdakwa perlu ketelitian dalam memberikan informasi agar tidak menyesatkan. Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2016 yang dikeluarkan atas laporan masyarakat yang menilai La Nyalla tak tersentuh hukum (kebal hukum)," kata Jaksa I Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Dari laporan itu kemudian dilakukan penyidikan. Dari situ kata I Made ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti dari fakta yang belum terungkap.
 
"Dalam penanganan perkara sebelumnya, atas nama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," beber Jaksa I Made.
 
Jaksa Made menyebut dari penyidikan ditemukan fakta baru, bawa dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim telah dipakai oleh La Nyalla buat membeli saham IPO senilai Rp5,39 miliar. Dari angka itu, La Nyalla sudah mendapat untung Rp1,1 miliar.
 
Untuk menutupi perbuatannya, La Nyalla sengaja membuat surat pengakuan hutang. Tak hanya itu, untuk membuat seolah La Nyalla tidak mengetahui pengelolaan dana hibah dibuat surat pendelegasian pengelolaan keuangan dana hibah pada Diar dan Nelson. "Namun surat keputusan pendelegasian kewenangan tersebut adalah tidak benar," ujar Jaksa I Made.
 
Dengan sejumlah fakta baru itu, pantas bila La Nyalla dihadapkan ke depan persidangan. Hal itu, untuk membuktikan kebenaran Jaksa Penuntut Umum.
 
"Tidaklah elok jika pertanggungjawaban pidana dibebankan hanya pada Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hal ini dirasa belum menyentuh rasa keadilan karena masalah pertanggungjawaban pidana tidak dapat diwakilkan," tegas I Made.
 
Terkait hal itu, Jaksa meminta supaya hakim menerima replik yang diajukan oleh Jaksa dan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Jaksa juga berharap, pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
 
Sebelumnya, La Nyalla melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan tidak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum korupsi Rp1,1 miliar. Aristo dalam eksepsinya menyebut, kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
 
Menurut dia, bukti La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat. Apalagi kata dia jaksa tidak mampu menunjukan bukti baru.
 
"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla sudah dinyatakan tidak terkait dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," tegas Aristo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan