medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika 74 Kilogram jenis sabu serta 88.273 butir pil ekstasi. Barang bukti ini hasil perolehan tiga pengungkapan kasus jaringan narkoba yang telah dilakukan.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pemunahan dilakukan untuk menepis adanya anggapan bahwa barang bukti yang didapat BNN telah disalahgunakan oknum.
"Ini sudah ada penetapannya. Kita harus melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil penangkapan tidak dijual kembali, seperti almarhum Freddy Budiman katakan beberapa waktu lalu," kata Budi di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/8/2016).
Buwas sapaan akrab Budi Waseso menuturkan, barang bukti tindak kejahatan narkotika ini berasal dari pengungkapan kasus pada 30 Juli lalu di Kampar, Riau. Seorang wanita berinisial R, 42, kedapatan membawa 455 gram narkotika jenis sabu menggunakan tas jinjing. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dalam plastik hitam.
Kemudian pengungkapan kasus yang kedua dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2016. Petugas BNN mengamankan 513,60 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari dua orang pelaku yang berininisal L, 49, dan H, 48.
"Yang kedua ini modusnya dengan memasukan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak berwarna coklat, yang di dalamnya ada plastik yang dibungkus lagi oleh koran. Mereka diamankan di Pintu Masuk Lobi Selatan Stasiun Gambir saat sedang transaksi," kata Buwas.
Sementara kasus terakhir terungkap pada Kamis 4 Agustus 2016 di sebuah bengkel di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas BNN mengamankan 73 Kilogram narkotika jenis sabu dan 88.427 butir ekstasi dari tiga orang pelaku, yang masing-masing berinisial E, 23, I, 26 dan SR, 39.
"Pengungkapan kali ini modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban untuk mengelabui petugas. Barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Ini pengembangan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia pada Mei lalu," ucapnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman bagi para pelaku yakni penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika 74 Kilogram jenis sabu serta 88.273 butir pil ekstasi. Barang bukti ini hasil perolehan tiga pengungkapan kasus jaringan narkoba yang telah dilakukan.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pemunahan dilakukan untuk menepis adanya anggapan bahwa barang bukti yang didapat BNN telah disalahgunakan oknum.
"Ini sudah ada penetapannya. Kita harus melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil penangkapan tidak dijual kembali, seperti almarhum Freddy Budiman katakan beberapa waktu lalu," kata Budi di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/8/2016).
Buwas sapaan akrab Budi Waseso menuturkan, barang bukti tindak kejahatan narkotika ini berasal dari pengungkapan kasus pada 30 Juli lalu di Kampar, Riau. Seorang wanita berinisial R, 42, kedapatan membawa 455 gram narkotika jenis sabu menggunakan tas jinjing. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dalam plastik hitam.
Kemudian pengungkapan kasus yang kedua dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2016. Petugas BNN mengamankan 513,60 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari dua orang pelaku yang berininisal L, 49, dan H, 48.
"Yang kedua ini modusnya dengan memasukan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak berwarna coklat, yang di dalamnya ada plastik yang dibungkus lagi oleh koran. Mereka diamankan di Pintu Masuk Lobi Selatan Stasiun Gambir saat sedang transaksi," kata Buwas.
Sementara kasus terakhir terungkap pada Kamis 4 Agustus 2016 di sebuah bengkel di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas BNN mengamankan 73 Kilogram narkotika jenis sabu dan 88.427 butir ekstasi dari tiga orang pelaku, yang masing-masing berinisial E, 23, I, 26 dan SR, 39.
"Pengungkapan kali ini modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban untuk mengelabui petugas. Barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Ini pengembangan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia pada Mei lalu," ucapnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman bagi para pelaku yakni penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)