Jakarta: Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) mutlak harus berdasarkan alat bukti, bukan karena ada intervensi. Majelis Hakim MA diminta independen dalam setiap memutus suatu perkara.
“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, Jumat, 6 September 2024.
Hal ini disampaikan Suparji merespons kabar adanya intervensi untuk menerima putusan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Suparji mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK dengan landasan intervensi. “Dan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Suparji.
Sebelumnya, tersiar kabar Ketua Majelis Hakim Sunarto, diintervensi Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani H Maming. Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan pun telah menepis kabar soal mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming.
“Hoaks," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan menyebut kabar dirinya mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apa pun sama sekali terkait hal tersebut.
Wakil Ketua MA Suharto juga menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim merdeka, mandiri, dan terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Suharto, Selasa, 27 Agustus 2024.
Jakarta: Keputusan Majelis Hakim
Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) mutlak harus berdasarkan alat bukti, bukan karena ada intervensi. Majelis Hakim MA diminta independen dalam setiap memutus suatu perkara.
“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, Jumat, 6 September 2024.
Hal ini disampaikan Suparji merespons kabar adanya intervensi untuk menerima putusan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP)
Mardani H Maming.
Suparji mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK dengan landasan intervensi. “Dan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Suparji.
Sebelumnya, tersiar kabar Ketua Majelis Hakim Sunarto, diintervensi Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani H Maming. Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan pun telah menepis kabar soal mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming.
“Hoaks," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan menyebut kabar dirinya mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apa pun sama sekali terkait hal tersebut.
Wakil Ketua MA Suharto juga menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim merdeka, mandiri, dan terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Suharto, Selasa, 27 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)