Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diterima Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka menjadi tersangka kelima dalam pengembangan kasus permufakatan jahat mengenai suap dan gratifikasi pada penanganan perkara tersebut.
"Bahwa pada hari ini, Senin, 4 November 2024, tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin 4 November 2024.
Menurut Qohar, Meirizka diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk mengurus persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Diketahui pula bahwa Meirizka dan Lisa telah lama saling mengenal, karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.
Peran Suami Meirizka dalam Kasus
Abdul Qohar mengungkap bahwa suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui tindakan istrinya terkait dugaan permufakatan jahat ini. "Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya," ujar Qohar.
Modus dan Aliran Dana Suap
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pada 5 Oktober 2023, Meirizka menemui Lisa di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara Ronald, yang dilanjutkan pertemuan keesokan harinya di kantor Lisa di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Lisa disebut meminta biaya pengurusan kepada Meirizka dalam mengurus kasus Ronald Tannur.
"Pada 6 Oktober, dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Qohar.
Kemudian, Lisa meminta bantuan hakim Zarof Ricar untuk mengenalkannya kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memilih majelis yang menangani kasus Ronald.
Qohar menambahkan bahwa Meirizka telah menyerahkan uang kepada Lisa secara bertahap hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dalam perjalanan kasus, terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang ditanggung oleh Lisa. Total biaya yang dikeluarkan Meirizka mencapai Rp3,5 miliar.
"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 M, yang diberikan secara bertahap," jelas Qohar.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga total Rp3,5 miliar," tambah Qohar.
Penahanan Meirizka dan Ancaman Pasal
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Kelas I cabang Kejati Jawa Timur. Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar Qohar.
Selain Meirizka, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, serta Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka
Jakarta:
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diterima Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka menjadi tersangka kelima dalam pengembangan kasus permufakatan jahat mengenai suap dan gratifikasi pada penanganan perkara tersebut.
"Bahwa pada hari ini, Senin, 4 November 2024, tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin 4 November 2024.
Menurut Qohar, Meirizka diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk mengurus persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Diketahui pula bahwa Meirizka dan Lisa telah lama saling mengenal, karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.
Peran Suami Meirizka dalam Kasus
Abdul Qohar mengungkap bahwa suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui tindakan istrinya terkait dugaan permufakatan jahat ini. "Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya," ujar Qohar.
Modus dan Aliran Dana Suap
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pada 5 Oktober 2023, Meirizka menemui Lisa di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara Ronald, yang dilanjutkan pertemuan keesokan harinya di kantor Lisa di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Lisa disebut meminta biaya pengurusan kepada Meirizka dalam mengurus kasus Ronald Tannur.
"Pada 6 Oktober, dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Qohar.
Kemudian, Lisa meminta bantuan hakim Zarof Ricar untuk mengenalkannya kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memilih majelis yang menangani kasus Ronald.
Qohar menambahkan bahwa Meirizka telah menyerahkan uang kepada Lisa secara bertahap hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dalam perjalanan kasus, terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang ditanggung oleh Lisa. Total biaya yang dikeluarkan Meirizka mencapai Rp3,5 miliar.
"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 M, yang diberikan secara bertahap," jelas Qohar.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga total Rp3,5 miliar," tambah Qohar.
Penahanan Meirizka dan Ancaman Pasal
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Kelas I cabang Kejati Jawa Timur. Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar Qohar.
Selain Meirizka, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, serta Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)