Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia dari Singapura/Dok Kejagung.
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia dari Singapura/Dok Kejagung.

Kepolisian Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Keimigrasian Adelin Lis

MetroTV • 21 Juni 2021 03:00
Jakarta: Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut Adelin Lis bisa berpotensi dijerat melalui kasus lain. Misalnya, terkait pemalsuan surat keimigrasian.
 
"Ini harus diproses minimal Undang-Undang (UU) Keimigrasian maupun KUHAP surat palsu," jelas Asep dalam program Primetime News Metro TV, Minggu, 20 Juni 2021.
 
Asep mengatakan pengusutan tindak pidana tersebut di bawah wewenang kepolisian. Menurut dia, kejaksaan tak bisa melakukan pengusutan tersebut.

Baca: Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
 
"Karena kejaksaan hanya sebagai penuntut, yang berwenang adalah kepolisian," kata dia.
 
Asep mengatakan kasus Adelin Lis ini bisa menjadi pembelajaran berharga. Khususnya untuk penegak hukum, agar menangkap pelaku kejahatan.
 
"Jangan sampai bandit-bandit besar ini bisa tahu putusan hukumannya dan akhirnya melarikan diri sebelum ditangkap," kata dia.
 
Kejaksaan Agung memulangkan buron kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan selama 14 tahun itu merupakan tersangka yang melakukan penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
 
Penulis: Nuansa Islami
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan