Ilustrasi tanaman ganja/AFP/Miguel Rojo
Ilustrasi tanaman ganja/AFP/Miguel Rojo

Penyitaan Hikayat Pohon Ganja dalam Kasus Anji Disebut Menyalahi Aturan

Siti Yona Hukmana • 18 Juni 2021 23:58
Jakarta: Polisi menyita hikayat pohon ganja di rumah musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji, Bandung, Jawa Barat. Namun, penyitaan buku itu disebut menyalahi aturan.
 
"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," kata perwakilan anggota Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Dia mengatakan ada aturan barang-barang yang dapat disita polisi berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Antara lain, barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," jelas dia.
 
Menurut Iftitahsari, akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan bagian penting dari proses edukasi yang tidak boleh dibatasi dalam negara demokratis. Kebebasan bagi setiap warga negara mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan diri secara intelektual dijamin konstitusi.
 
"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia," ungkap Iftitahsari.
 
Baca: Ada Hikayat Pohon Ganja di Barang Bukti Penangkapan Anji
 
Iftitahsari menyebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sempat mengakui kepemilikan buku itu merupakan bagian dari edukasi Anji terhadap tanaman ganja. Seharusnya, kata dia, buku itu tidak disita karena bertentangan dengan undang-undang.
 
Dia menyebut Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segera dilakukan pemerintah dan DPR. Reformasi kebijakan juga dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait tanaman ganja.
 
Menurut dia, ada perubahan penggolongan ganja/cannabis dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO pada akhir 2020. Ganja diakui mengandung manfaat medis.
 
"Kebijakan narkotika dengan demikian harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum seperti yang sekarang dilakukan hingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan muatan, tetapi perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan harm reduction (pengurangan dampak buruk) dari penggunaan narkotika," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan