Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penerimaan Suap Eks Penyidik KPK Bakal Dibeberkan di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2021 02:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari lima perkara. Lembaga Antikorupsi bakal membongkar bukti terkait hal itu di persidangan.
 
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
 
Pihaknya yakin bukti itu bisa membungkam semua bantahan Robin. Ali belum bisa membeberkan hal tersebut.

"Materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan, kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujar Ali.
 
Masyarakat diminta bersabar. Lembaga Antikorupsi juga meminta kasus ini dipantau sebagai dukungan pemberantasan rasuah di Indonesia.
 
Baca: KPK Janji Tindak Pihak Lain dalam Dakwaan Robin
 
Stepanus Robin Pattuju enggan mengajukan eksepsi atas dakwaannya di kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain menolak eksepsi, Robin juga membantah menerima uang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
 
Robin juga membantah ada campur tangan Azis dalam permainannya. Dia menegaskan semua kejahatan yang dibuat murni kesalahannya.
 
"Saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada institusi saya Polri," ujar Robin. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan