Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Pulau Kelor di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyitaan dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Nawawi menegaskan kegiatan ini di lakukan dalam rangka penertiban aset-aset negara. Termasuk, mengoptimalkan peningkatan anggaran pendapatan daerah berupa pajak.
"Itu makanya semua aset negara milik BUMN atau BUMD ditertibkan agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain dengan modus yang berbeda-beda, kata Nawawi di Pulau Kelor, Selasa, 7 Desember 2021.
Nawawi menyebut penyitaan ini juga untuk menghindari penggelapan pajak dari sejumlah hotel mewah yang berdiri di pulau tersebut. Total ada 11 hotel mewah yang ditertibkan.
"Hotel itu sebanyak 11 hotel mewah ditertibkan karena tidak membayar pajak mencapai puluhan miliar lebih," kata dia.
Baca: KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar Terkait Korupsi di Bintan
Sementara itu, Edistasius Endi menegaskan tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Di sisi lain, dia mengakui pulau tersebut memiliki hak guna bangunan (HGB). Namun, lebih dari 10 tahun pemilik tidak memanfaatkan HGB tersebut.
"Pulau ini memiliki HGB tetapi karena lebih dari 10 tahun tidak membangun, negara merasa tanah di Pulau Kelor ini terlantar negara ambil alih, melalui KPK," tegas Edistasius Endi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Pulau Kelor di perairan
Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyitaan dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Nawawi menegaskan kegiatan ini di lakukan dalam rangka penertiban
aset-aset negara. Termasuk, mengoptimalkan peningkatan anggaran pendapatan daerah berupa pajak.
"Itu makanya semua aset negara milik BUMN atau BUMD ditertibkan agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain dengan modus yang berbeda-beda, kata Nawawi di Pulau Kelor, Selasa, 7 Desember 2021.
Nawawi menyebut penyitaan ini juga untuk menghindari penggelapan pajak dari sejumlah hotel mewah yang berdiri di pulau tersebut. Total ada 11 hotel mewah yang ditertibkan.
"Hotel itu sebanyak 11 hotel mewah ditertibkan karena tidak membayar pajak mencapai puluhan miliar lebih," kata dia.
Baca:
KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar Terkait Korupsi di Bintan
Sementara itu, Edistasius Endi menegaskan tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Di sisi lain, dia mengakui pulau tersebut memiliki hak guna bangunan (HGB). Namun, lebih dari 10 tahun pemilik tidak memanfaatkan HGB tersebut.
"Pulau ini memiliki HGB tetapi karena lebih dari 10 tahun tidak membangun, negara merasa tanah di Pulau Kelor ini terlantar negara ambil alih, melalui KPK," tegas Edistasius Endi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)