Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran buronan Harun Masiku bisa bepergian ke luar negeri padahal sudah masuk dalam daftar cegah. Lembaga Antikorupsi mengultimatum orang yang membantu Harun ke luar negeri.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut dia, KPK bakal memerkarakan orang yang meloloskan Harun ke luar negeri. Lembaga Antikorupsi menegaskan ultimatum itu bukan hanya gebrakan. KPK menegaskan sudah sering mempermasalahkan orang yang membantu buronan melarikan diri.
Baca: KPK Mengulik Cara Perumda Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul
Ali juga menekankan pihaknya bakal terus memburu Harun. Pencarian Harun tidak disetop sampai ditangkap.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) interpol," tegas Ali.
NCB-Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus rasuah Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi mengirimkan permohonan red notice itu pada Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Ali, pelacakan buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta NCB-Interpol ikut mencari Harun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) heran buronan Harun Masiku bisa bepergian ke luar negeri padahal sudah masuk dalam daftar cegah. Lembaga Antikorupsi mengultimatum orang yang membantu Harun ke luar negeri.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut dia, KPK bakal memerkarakan orang yang meloloskan Harun ke luar negeri. Lembaga Antikorupsi menegaskan ultimatum itu bukan hanya gebrakan. KPK menegaskan sudah sering mempermasalahkan orang yang membantu buronan melarikan diri.
Baca:
KPK Mengulik Cara Perumda Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul
Ali juga menekankan pihaknya bakal terus memburu Harun. Pencarian Harun tidak disetop sampai ditangkap.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) interpol," tegas Ali.
NCB-Interpol telah menerbitkan
red notice terhadap buronan kasus rasuah Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi mengirimkan permohonan
red notice itu pada Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Ali, pelacakan buronan kasus
suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta NCB-Interpol ikut mencari Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)