Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo

Revisi UU ITE, Pelaku Video Asusila Hanya Bisa Dijerat UU Pornografi

Anggi Tondi Martaon • 11 Juni 2021 18:11
Jakarta: Pemerintah bakal mempertegas bunyi Pasal 27 ayat (1) di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memuat ketentuan pelarangan pendistribusian konten asusila melalui media elektronik.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut orang yang melakukan asusila melalui konten tidak masuk kategori pelanggaran UU ITE. Dengan catatan, pelaku itu bukan penyebar konten.
 
"Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar melalui elektronik gitu, tapi dia bukan penyebar itu tidak apa-apa," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan revisi Pasal 27 ayat (1) hanya difokuskan pada penyebar konten asusila. Penyebaran artinya menyebarluaskan satu konten kesusilaan untuk diketahui umum.
 
"Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan itu yang kena," kata dia.
 
Baca: Dunia Digital Agak Liar, Mahfud MD Tegaskan UU ITE Tidak Akan Dicabut
 
Namun, hal itu tak membuat orang yang membuat konten asusila terbebas dari hukuman. Mereka bakal ditindak melalui regulasi lain.
 
"Itu (orang melakukan kesusilaan melalui konten) tetap dihukum. Tapi bukan UU ITE, tapi ada UU sendiri. Misalnya UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi)," ujar dia.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, memerinci maksud penyempurnaan Pasal 27 ayat (1). Dia menyebut pembuat konten asusila tak dikenakan pasal tersebut bukan untuk disiarkan atau dipertunjukan di muka umum.
 
"Misalnya sepasang suami istri buat konten tertentu yang dikatakan dalam lingkup kesuliaan untuk mereka, maka itu tidak bisa diterapkan pasal ini. Dalam arti nanti pada saat revisi sudah dilakukan," kata Sugeng.
 
Pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Amendemen dilakukan hanya terhadap pasal yang dianggap multitafsir atau dikenal dengan pasal karet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan