Jakarta: Kejaksaan Agung akan membuka penyidikan umum menangani sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Langkah ini untuk menyempurnakan penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.
Burhanuddin tak memungkiri molornya penyelesaian kasus HAM berat berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia. Saat ini, penyelesaian persoalan itu terkesan berhenti.
"Tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan," ucap Burhanuddin.
Dia menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada alat bukti yang cukup.
Baca: Fakta-fakta Sepak Terjang Kejagung dalam Tuntaskan Perkara HAM Berat
"Sehingga, penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," ujar Burhanuddin.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang dapat menjelaskan unsur kejahatan. Khususnya, terhadap unsur kemanusiaan dan serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Burhanuddin meyakini langkah penyidikan umum akan membantu memecahkan persoalan HAM. Sekaligus, memberikan kepastian dan keadilan kepada semua pihak.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," kata Burhanuddin.
Jakarta:
Kejaksaan Agung akan membuka penyidikan umum menangani sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Langkah ini untuk menyempurnakan penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara
pelanggaran HAM berat masa kini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.
Burhanuddin tak memungkiri molornya penyelesaian kasus HAM berat berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia. Saat ini, penyelesaian persoalan itu terkesan berhenti.
"Tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan," ucap Burhanuddin.
Dia menilai hasil penyelidikan
Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada alat bukti yang cukup.
Baca:
Fakta-fakta Sepak Terjang Kejagung dalam Tuntaskan Perkara HAM Berat
"Sehingga, penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," ujar Burhanuddin.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang dapat menjelaskan unsur kejahatan. Khususnya, terhadap unsur kemanusiaan dan serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Burhanuddin meyakini langkah penyidikan umum akan membantu memecahkan persoalan HAM. Sekaligus, memberikan kepastian dan keadilan kepada semua pihak.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)