Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini dinilai pantas untuk mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia itu.
"Dan (hukuman) pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) NN Gina Saraswati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti sekitar Rp40 miliar dengan pembayaran dua mata asing. Pidana uang pengganti itu berupa US$2,302 juta, dan EUR477.540.
Baca: KPK Selisik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Aceh
"Atau setara dengan SGD3.771.637 atau setidaknya-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu," ujar Gina.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Jika tidak dibayar, hakim wajib memerintahkan jaksa merampas harta benda Hadinoto untuk dilelang atau hukuman penjaranya ditambah enam tahun.
Hukuman itu dinilai layak karena Hadinoto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, selama persidangan, Hadinoto berbelit-belit dianggap dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya, yakni sopan selama persidangan. Kemudian, Hadinoto tidak pernah dihukum.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan
korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini dinilai pantas untuk mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia itu.
"Dan (hukuman) pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) NN Gina Saraswati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti sekitar Rp40 miliar dengan pembayaran dua mata asing. Pidana uang pengganti itu berupa US$2,302 juta, dan EUR477.540.
Baca:
KPK Selisik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Aceh
"Atau setara dengan SGD3.771.637 atau setidaknya-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu," ujar Gina.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Jika tidak dibayar, hakim wajib memerintahkan jaksa merampas harta benda Hadinoto untuk dilelang atau hukuman penjaranya ditambah enam tahun.
Hukuman itu dinilai layak karena Hadinoto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, selama persidangan, Hadinoto berbelit-belit dianggap dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya, yakni sopan selama persidangan. Kemudian, Hadinoto tidak pernah dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)