Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Wakil Ketua LPSK Achmadi. Foto: Medcom/Yona
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Wakil Ketua LPSK Achmadi. Foto: Medcom/Yona

Polisi dan LPSK Janji Lindungi Korban Pinjol Ilegal

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Oktober 2021 14:29
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong korban pinjaman online (pinjol) ilegal melapor. Mereka bakal dilindungi.
 
“Polisi akan memberi perlindungan,” kata Mahfud dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Mahfud mengatakan perlindungan tak hanya dilakukan polisi. Perlindungan yang lebih spesifik bakal dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen hadir menyelamatkan masyarakat. Apalagi, penagihan pinjol ilegal kerap menggunakan pemerasan dan pengancaman.
 
“Pemerintah bersungguh-sungguh menindaklanjuti dan menindak tegas pelaku pinjol ilegal,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan siap melindungi korban. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons cepat laporan masyarakat.
 
Baca: 45 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan
 
“Kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, mohon laporkan kepada kepolisian atas peristiwa terkait,” ujar Agus.
 
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyebut lembaganya akan melindungi saksi dan korban pinjol ilegal. Perlindungan diberikan dari proses penyidikan hingga peradilan.
 
“Mohon tidak takut memberi keterangan yang sebenar-benarnya,” ucap Achmadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan