Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran tak memungkiri banyak kasus pelecehan seksual mangkrak. Kasus itu disebut sulit diselesaikan karena tidak memiliki saksi dan bukti.
"Kasus-kasus seperti pelecehan seksual yang tanpa saksi kemudian tidak divisum ini akan menimbulkan sebuah perdebatan," kata Fadil dalam Podcast Dedy Corbuzier yang dikutip Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Fadil menyebut penyidik telah berusaha seobjektif mungkin mencari alat bukti. Namun, sulit jika hanya mengandalkan keterangan saksi.
"Karna kalau perang kata, perang narasi akan terpatahkan sendirinya di pengadilan," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi tidak boleh asal dalam menetapkan tersangka. Penetapan status pesakitan itu harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni saksi dan bukti.
"Jadi, itu biasa menjadi persoalan sendiri ketika kita menghadapi kasus pelecehan seksual. Waktunya sudah lama, apalagi korbannya anak-anak misalnya, kan sulit berbicara," ungkap Fadil.
Terlebih pada kasus pelecehan seksual dilakukan orang yang lebih tua kepada anak di bawah umur. Bukti dan saksi akan sulit didapati jika pelaku memiliki kuasa terhadap korban.
Baca: Pegawai KPI Korban Pelecehan Bakal Dilaporkan ke Polda Metro
"Ini yang sering terjadi persoalan dalam pembuktian. Walaupun kita memiliki niat kuat untuk membawa dia, tapi kan kita juga dikontrol Kejaksaan," ucap Fadil.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan penyidik. Guna melihat seberapa kuat pembuktian kasus yang diselidiki kepolisian. Jaksa menyusun dakwaaan di pengadilan.
"Ini yang perlu kita jelaskan ke masyarakat, bahwa ya memang semua perlu kita selesaikan, perlu kita sidik. Tapi, sistem pembuktian juga menjadi kunci agar persoalan ini bisa dibawa ke ranah pengadilan," jelas Fadil.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran tak memungkiri banyak kasus
pelecehan seksual mangkrak. Kasus itu disebut sulit diselesaikan karena tidak memiliki saksi dan bukti.
"Kasus-kasus seperti pelecehan seksual yang tanpa saksi kemudian tidak divisum ini akan menimbulkan sebuah perdebatan," kata Fadil dalam
Podcast Dedy Corbuzier yang dikutip
Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Fadil menyebut penyidik telah berusaha seobjektif mungkin mencari alat bukti. Namun, sulit jika hanya mengandalkan keterangan saksi.
"Karna kalau perang kata, perang narasi akan terpatahkan sendirinya di pengadilan," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi tidak boleh asal dalam menetapkan tersangka. Penetapan status pesakitan itu harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni saksi dan bukti.
"Jadi, itu biasa menjadi persoalan sendiri ketika kita menghadapi kasus pelecehan seksual. Waktunya sudah lama, apalagi korbannya anak-anak misalnya, kan sulit berbicara," ungkap Fadil.
Terlebih pada kasus pelecehan seksual dilakukan orang yang lebih tua kepada anak di bawah umur. Bukti dan saksi akan sulit didapati jika pelaku memiliki kuasa terhadap korban.
Baca:
Pegawai KPI Korban Pelecehan Bakal Dilaporkan ke Polda Metro
"Ini yang sering terjadi persoalan dalam pembuktian. Walaupun kita memiliki niat kuat untuk membawa dia, tapi kan kita juga dikontrol Kejaksaan," ucap Fadil.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan penyidik. Guna melihat seberapa kuat pembuktian kasus yang diselidiki kepolisian. Jaksa menyusun dakwaaan di pengadilan.
"Ini yang perlu kita jelaskan ke masyarakat, bahwa ya memang semua perlu kita selesaikan, perlu kita sidik. Tapi, sistem pembuktian juga menjadi kunci agar persoalan ini bisa dibawa ke ranah pengadilan," jelas Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)