Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal

Produsen Kosmetik Ilegal di Jakut Raup Rp400 Juta Per Bulan

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2021 14:31
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap R alias Ibu I karena memproduksi dan memasarkan kosmetik ilegal. Tersangka diduga mengantongi omzet ratusan juta per bulan dari kejahatannya tersebut.
 
"Omzet per bulan selama masa pandemi kisaran Rp300 sampai Rp400 juta. (Kosmetik) dijual online melalui e-commerce," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Krisno mengatakan R juga menjual kosmetik berbahaya di kliniknya yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Jarga satu kosmetik ilegal racikannya bervariasi.

"Harga bervariasi. Antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per item," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Jakut Digerebek
 
Polisi membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 13 Januari 2021. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni Klinik kecantikan IVA Skin Care di Penjaringan, Jakarta Utara, dan rumah produksi di Pejagalan, Jakarta Utara.
 
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah kosmetik ilegal hingga kosmetik legal namun kedaluwarsa. Penyidik juga menyita mesin yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut. Usaha R diduga telah 20 tahun beroperasi.
 
Polisi menetapkan tersangka R alias Ibu I yang merupakan pemilik klinik. Dia dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan