Jakarta: Berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ada dua tersangka yang tercantum dalam berkas perkara tersebut.
“Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Ahmad mengatakan dua anggota Polda Metro Jaya, F dan Y, menjadi tersangka yang tertuang di dalam berkas. Sebab, EPZ sebagai satu tersangka lainnya telah meninggal.
Berkas perkara tersebut barus diserahkan. JPU belum menyatakan status berkas lengkap atau tidak karena masih dipelajari.
“Bila ada perbaikan akan diperbaiki,” tutur dia.
Baca: Status Anggota Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Belum Dicabut
F dan Y disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena diklaim kooperatif.
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ada dua tersangka yang tercantum dalam berkas perkara tersebut.
“Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Ahmad mengatakan dua anggota Polda Metro Jaya, F dan Y, menjadi tersangka yang tertuang di dalam berkas. Sebab, EPZ sebagai satu tersangka lainnya telah meninggal.
Berkas perkara tersebut barus diserahkan. JPU belum menyatakan status berkas lengkap atau tidak karena masih dipelajari.
“Bila ada perbaikan akan diperbaiki,” tutur dia.
Baca:
Status Anggota Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Belum Dicabut
F dan Y disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena diklaim kooperatif.
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan
Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)