Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Namun, keduanya masih berstatus anggota kepolisian.
"Status masih anggota, jadi (pemecatan) anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih menjalani proses pemeriksaan. Keduanya tidak bertugas selama proses pemeriksaan. Polri akan memutasi jabatan kedua tersangka untuk membantu proses hukum.
Baca: Pihak Luar Dipersilakan Terlibat dalam Pengusutan Kasus Unlawful Killing
Ramadhan juga menyebut sidang kode pelanggaran etik untuk keduanya masih dalam proses. Kedua proses penanganan kasus, pidana maupun etik, diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) jo Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan). Penyidik belum membeberkan ancaman hukuman yang bakal diterima kedua anggota Polda Metro Jaya itu. Pasal tersebut mengancam pelanggar dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan
unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab. Namun, keduanya masih berstatus anggota kepolisian.
"Status masih anggota, jadi (pemecatan) anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih menjalani proses pemeriksaan. Keduanya tidak bertugas selama proses pemeriksaan. Polri akan memutasi jabatan kedua tersangka untuk membantu proses hukum.
Baca:
Pihak Luar Dipersilakan Terlibat dalam Pengusutan Kasus Unlawful Killing
Ramadhan juga menyebut sidang kode pelanggaran etik untuk keduanya masih dalam proses. Kedua proses penanganan kasus, pidana maupun etik, diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) jo Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan). Penyidik belum membeberkan ancaman hukuman yang bakal diterima kedua anggota Polda Metro Jaya itu. Pasal tersebut mengancam pelanggar dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)