Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Penangkapan 21 Teroris Buka Jalan Memburu Pelaku Bom Bali 1

Cindy • 18 Desember 2020 23:50
Jakarta: Densus 88 Antiteror Polri membutuhkan waktu tak sebentar buat menangkap teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Zulkarnaen alias Arif Sunarno dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Namun, penangkapan 21 teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) menjadi jalan buat menangkap keduanya.
 
"Setelah itu kemudian dari 21 itu akhirnya kita bisa menemukan DPO, yaitu tersangka atas nama Upik dan Zulkarnaen," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Puluhan teroris itu ditangkap di delapan lokasi berbeda di Sumatra sepanjang November-Desember 2020. Mereka ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau, dan Palembang.

Densus 88 Antiteror Polri bisa mengendus keberadaan Upik Lawanga dari penangkapan itu. Kemudian, tim menangkap Zulkarnaen yang juga terlibat dalam Bom Bali 1.
 
Argo mengungkapkan dalam penangkapan 21 teroris itu pihaknya menemukan senjata rakitan. Senjata didapat dari Upik Lawanga.
 
Upik Lawanga dijuluki profesor. Dia ahli membuat bom dan senjata rakitan yang dapat dipakai secara manual maupun otomatis.
 
"Beberapa tersangka yang lain itu menyembunyikan DPO. Semuanya sudah kita bawa ke Mabes Polri untuk diperiksa," ungkap Argo.
 
Teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman, 57, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, di kediamannya, Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020. Dia dibekuk tanpa perlawanan.
 
Sementara itu, Upik ditangkap lebih dulu di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin, 23 November 2020 pukul 14.35 WIB. Polri menyita delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu krosbo, satu panah, 13 peluru, dan satu bungker kedalaman 12 meter. Bungker itu untuk menyimpan alat peledak komponen bom dalam melakukan tindak pidana terorisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan