Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat teroris di kawasan Bekasi hingga Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 29 Maret 2021. Rencana dan target serangan, atau yang kerap disebut amaliah teroris, keempatnya belum diketahui.
"Belum kita temukan (rencana amaliahnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Beredar informasi rencana amaliah keempat tersangka akan dilakukan di mal-mal besar Ibu Kota hingga Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Tim Densus 88 masih mendalami rencana keempat terduga teroris yang disebut masih terafiliasi dengan pengebom Gereja Katedral Makassar.
"Kita akan mengungkap, ini masih didalami tim penyidik," ujar Yusri.
Keempat teroris yang ditangkap tersebut ialah ZA, 37; HH, 56; BS, 43; dan AJ, 46. Keempatnya diringkus di lokasi berbeda.
ZA ditangkap di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. HH diringkus di showroom sepeda motor di Jalan Condet Raya Nomor 1, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timu.
BS ditangkap di Mal Mangga Dua, Jakarta Barat. Sementara itu, AJ diringkus di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca: Terduga Teroris Condet dan Bekasi Hadir saat Persidangan Rizieq
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, bahan peledak tingkat tinggi atau TATP (triaseton peroksida), HCL, termometer, dan bubuk aluminium.
Petugas juga menyipa satu buah parang, handphone Oppo F11, dompet, kartu asuransi, surat tilang, kartu debit dan uang elektronik, serta uang tunai Rp3.056.900. Kemudian, baju, kalender dan buku organisasi masyarakat (ormas) terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Pada Kalender itu tampak foto Muhammad Rizieq Shihab dan Al Habib Umar Bin Hafidz. Sedangkan, beberapa buku berjudul "Spirit 212, Tabligh Akbar Aksi Bela Islam", "FPI Amar Makruf Nahi Munkar". Polisi juga menyita sejumlah barang pribadi dari tangan tersangka.
HH diduga kuat anggota FPI. Hal itu dibuktikan dengan kartu anggota FPI yang ditemukan penyidik.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 15 tahun.
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat teroris di kawasan Bekasi hingga Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 29 Maret 2021. Rencana dan target serangan, atau yang kerap disebut amaliah teroris, keempatnya belum diketahui.
"Belum kita temukan (rencana amaliahnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Beredar informasi rencana amaliah keempat tersangka akan dilakukan di mal-mal besar Ibu Kota hingga Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Tim
Densus 88 masih mendalami rencana keempat terduga teroris yang disebut masih terafiliasi dengan pengebom Gereja Katedral Makassar.
"Kita akan mengungkap, ini masih didalami tim penyidik," ujar Yusri.
Keempat
teroris yang ditangkap tersebut ialah ZA, 37; HH, 56; BS, 43; dan AJ, 46. Keempatnya diringkus di lokasi berbeda.
ZA ditangkap di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. HH diringkus di showroom sepeda motor di Jalan Condet Raya Nomor 1, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati,
Jakarta Timu.
BS ditangkap di Mal Mangga Dua, Jakarta Barat. Sementara itu, AJ diringkus di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca:
Terduga Teroris Condet dan Bekasi Hadir saat Persidangan Rizieq
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, bahan peledak tingkat tinggi atau TATP (triaseton peroksida), HCL, termometer, dan bubuk aluminium.
Petugas juga menyipa satu buah parang,
handphone Oppo F11, dompet, kartu asuransi, surat tilang, kartu debit dan uang elektronik, serta uang tunai Rp3.056.900. Kemudian, baju, kalender dan buku organisasi masyarakat (ormas) terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Pada Kalender itu tampak foto Muhammad Rizieq Shihab dan Al Habib Umar Bin Hafidz. Sedangkan, beberapa buku berjudul "Spirit 212, Tabligh Akbar Aksi Bela Islam", "FPI Amar Makruf Nahi Munkar". Polisi juga menyita sejumlah barang pribadi dari tangan tersangka.
HH diduga kuat anggota FPI. Hal itu dibuktikan dengan kartu anggota FPI yang ditemukan penyidik.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)