Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Nanang akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HH (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
KPK butuh keterangan Nanang untuk mendalami sejumlah temuan dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Hermansyah. Keterangan Nanang akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Hermansyah diduga terlibat korupsi bersama-sama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca: Masyarakat Diminta Awasi Pembangunan Toilet Rp196 Juta di Bekasi
Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang itu kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017.
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Nanang akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HH (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
KPK butuh keterangan Nanang untuk mendalami sejumlah temuan dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Hermansyah. Keterangan Nanang akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Hermansyah diduga terlibat
korupsi bersama-sama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca:
Masyarakat Diminta Awasi Pembangunan Toilet Rp196 Juta di Bekasi
Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang itu kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017.
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)