Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Pegawai Sipir Diduga Terima Duit dari Aspri Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2021 06:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai sipir Rahmatullah pada Jumat, 5 Maret 2021. Rahmatullah diduga menerima duit dari asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
 
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
 
Ali tidak memerinci waktu penerimaan dana itu. Dia juga tidak merinci total duit yang diterima oleh Rahmatullah. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Baca: KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Edhy dan lima orang lainnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Suharjito diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan