medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir sebagai saksi meringankan buat terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Empat orang komisioner beralasan kehadiran mereka akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Dengan segala hormat, kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," kata Jaksa Dody Sukmono membacakan surat jawaban dari komisioner KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menandatangi surat mengatakan ada beberapa alasan. Pertama, komisioner bukan orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri perkara pidana yang menjadi pokok persidangan.
"Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," tulis Zulkarnain.
Kedua, berdasarkan Pasal 29 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Dalam ketentuan Pasal 52 ayat 1 UU KPK, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, wajib melimpahkan ke pengadilan. Kewenangan pimpinan sudah dilimpahkan kepada penuntut umum.
"Kalau kami hadir sebagai saksi yang menguntungkan, terdapat potensi konflik kepentingan antara kedudukan kami sebagai penuntut umum dan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," jelas Zulkarnain.
Penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, tak terima alasan itu. Ia menilai, KPK menyalahi Pasal 21 UU KPK dengan tidak hadir menjadi saksi.
"Kenapa KPK tidak tunduk dengan UU-nya sendiri. Barang siapa yang menghalangi atau merintangi untuk jadi saksi dapat dipidana tiga tahun paling rendah," kata Eggi.
Sementara itu, Hakim Artha Theresia memutuskan tak akan memanggil lagi komisioner KPK untuk hadir sebagai saksi meringankan. Sebab, sejak awal sudah disepakati, untuk saksi meringankan hanya sekali panggil saja.
"Majelis tidak akan memanggil lagi, persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," ujar Hakim Artha.
Sebelumnya, pada 3 Juli lalu, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Artha Theresia mengeluarkan surat ketetapan untuk memanggil komisioner KPK, yakni Abraham Samad (nonaktif), Bambang Widjojanto (nonaktif), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Keempatnya diminta hadir untuk memberikan saksi pada Sutan Bhatoegana sebagai saksi meringankan.
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir sebagai saksi meringankan buat terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Empat orang komisioner beralasan kehadiran mereka akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Dengan segala hormat, kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," kata Jaksa Dody Sukmono membacakan surat jawaban dari komisioner KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menandatangi surat mengatakan ada beberapa alasan. Pertama, komisioner bukan orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri perkara pidana yang menjadi pokok persidangan.
"Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," tulis Zulkarnain.
Kedua, berdasarkan Pasal 29 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Dalam ketentuan Pasal 52 ayat 1 UU KPK, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, wajib melimpahkan ke pengadilan. Kewenangan pimpinan sudah dilimpahkan kepada penuntut umum.
"Kalau kami hadir sebagai saksi yang menguntungkan, terdapat potensi konflik kepentingan antara kedudukan kami sebagai penuntut umum dan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," jelas Zulkarnain.
Penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, tak terima alasan itu. Ia menilai, KPK menyalahi Pasal 21 UU KPK dengan tidak hadir menjadi saksi.
"Kenapa KPK tidak tunduk dengan UU-nya sendiri. Barang siapa yang menghalangi atau merintangi untuk jadi saksi dapat dipidana tiga tahun paling rendah," kata Eggi.
Sementara itu, Hakim Artha Theresia memutuskan tak akan memanggil lagi komisioner KPK untuk hadir sebagai saksi meringankan. Sebab, sejak awal sudah disepakati, untuk saksi meringankan hanya sekali panggil saja.
"Majelis tidak akan memanggil lagi, persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," ujar Hakim Artha.
Sebelumnya, pada 3 Juli lalu, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Artha Theresia mengeluarkan surat ketetapan untuk memanggil komisioner KPK, yakni Abraham Samad (nonaktif), Bambang Widjojanto (nonaktif), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Keempatnya diminta hadir untuk memberikan saksi pada Sutan Bhatoegana sebagai saksi meringankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)