medcom.id, Jakarta: Permintaan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) tahun anggaran 2011-2013 di Pemprov Sumut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperdalam penyidik KPK. Bukan tidak mungin, nantinya perkara ini ditangani lembaga anti-rasuah itu.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, hingga saat ini pun KPK masih terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Beberapa waktu yang lalu kan disampaikan oleh KPK, bahwa kami sedang berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, karena ini kan yang menangani pertama kali mereka," terang Johan di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Namun, Johan belum mendapat laporan lanjutan dari Divisi Penindakan KPK yang ditugaskan berkoordinasi dengan Kejagung apakah penyelidikan bisa dilakukan KPK atau tidak. Johan menegaskan, pasti ada irisan antara kedua lembaga untuk menangani kasus ini.
Apalagi, saat ini KPK menangani kasus dugaan suap yang dilakukan Otto Cornelis Kaligis kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang juga berkaitan dengan Gatot. Dan yang bersangkutan ditahan di KPK.
"Kan lebih baik kalau KPK yang menangani. Tapi, tentu ini tergantung dari pihak kejaksaan. Makanya ini sedang dibicarakan oleh divisi penindakan, bisa tidak dilimpahkan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan, hal itu hanya sebatas permintaan, sementara tersangka tak bisa masuk jauh dalam proses penyidikan.
"Yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," tegas Tony.
Seperti diketahui, Gatot lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution berharap KPK melakukan supervisi kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan BDB Tahun Anggaran 2011-2013 di Pemprov Sumut. Gatot ingin kasus itu tidak ditangani Kejaksaan lagi untuk mumudahkan proses pemeriksaan. Pasalnya Gatot berserta istrinya Evy Susanti saat ini ditahan KPK untuk kasus suap PTUN Medan.
medcom.id, Jakarta: Permintaan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) tahun anggaran 2011-2013 di Pemprov Sumut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperdalam penyidik KPK. Bukan tidak mungin, nantinya perkara ini ditangani lembaga anti-rasuah itu.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, hingga saat ini pun KPK masih terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Beberapa waktu yang lalu kan disampaikan oleh KPK, bahwa kami sedang berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, karena ini kan yang menangani pertama kali mereka," terang Johan di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Namun, Johan belum mendapat laporan lanjutan dari Divisi Penindakan KPK yang ditugaskan berkoordinasi dengan Kejagung apakah penyelidikan bisa dilakukan KPK atau tidak. Johan menegaskan, pasti ada irisan antara kedua lembaga untuk menangani kasus ini.
Apalagi, saat ini KPK menangani kasus dugaan suap yang dilakukan Otto Cornelis Kaligis kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang juga berkaitan dengan Gatot. Dan yang bersangkutan ditahan di KPK.
"Kan lebih baik kalau KPK yang menangani. Tapi, tentu ini tergantung dari pihak kejaksaan. Makanya ini sedang dibicarakan oleh divisi penindakan, bisa tidak dilimpahkan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan, hal itu hanya sebatas permintaan, sementara tersangka tak bisa masuk jauh dalam proses penyidikan.
"Yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," tegas Tony.
Seperti diketahui, Gatot lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution berharap KPK melakukan supervisi kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan BDB Tahun Anggaran 2011-2013 di Pemprov Sumut. Gatot ingin kasus itu tidak ditangani Kejaksaan lagi untuk mumudahkan proses pemeriksaan. Pasalnya Gatot berserta istrinya Evy Susanti saat ini ditahan KPK untuk kasus suap PTUN Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)