medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempermasalahkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kudarisman saat menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan adanya dua tim penyidik. Yaitu sebagai tim pelapor dan satu lagi yang akan dibentuk untuk mengusut perkara.
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, hadir tiga saksi ahli hukum pidana, salah satunya dari Universitas Airlangga Surabaya, Made Widyana. Yusril pun menanyakan hal ini kepada Made Widyana.
"Ada dua tim penyidik yang disebutkan, ini maksudnya bagaimana?" tanya Yusril kepada ahli, dalam sidang, di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).
Kata Made, penyidik yang berwenang menyidik perkara adalah penyidik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan KUHAP, yaitu berdasarkan dimulainya penyidikan dengan mencari alat bukti.
"Jadi tim penyidik ini dibuat sebelum penyidikan. Tim penyidik ada sebelum sprindik. Tidak boleh ada tim penyidik setelah sprindik keluar," tegas Made.
Pertanyaan Yusril muncul lantaran pihaknya menilai adanya keganjilan dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Kata dia, setelah Kejati menetapkan tersangka, kemudian mencari alat bukti. Yusril menambahkan, pencarian alat bukti, seharusnya dilakukan di tingkat penyidikan guna mencari tersangka.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus mengatakan, dalam menetapkan Dahlan menjadi tersangka pihaknya sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan sejak 2014.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, 39 saksi, dan dokumen-dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," kata Ida.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempermasalahkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kudarisman saat menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan adanya dua tim penyidik. Yaitu sebagai tim pelapor dan satu lagi yang akan dibentuk untuk mengusut perkara.
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, hadir tiga saksi ahli hukum pidana, salah satunya dari Universitas Airlangga Surabaya, Made Widyana. Yusril pun menanyakan hal ini kepada Made Widyana.
"Ada dua tim penyidik yang disebutkan, ini maksudnya bagaimana?" tanya Yusril kepada ahli, dalam sidang, di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).
Kata Made, penyidik yang berwenang menyidik perkara adalah penyidik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan KUHAP, yaitu berdasarkan dimulainya penyidikan dengan mencari alat bukti.
"Jadi tim penyidik ini dibuat sebelum penyidikan. Tim penyidik ada sebelum sprindik. Tidak boleh ada tim penyidik setelah sprindik keluar," tegas Made.
Pertanyaan Yusril muncul lantaran pihaknya menilai adanya keganjilan dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Kata dia, setelah Kejati menetapkan tersangka, kemudian mencari alat bukti. Yusril menambahkan, pencarian alat bukti, seharusnya dilakukan di tingkat penyidikan guna mencari tersangka.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus mengatakan, dalam menetapkan Dahlan menjadi tersangka pihaknya sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan sejak 2014.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, 39 saksi, dan dokumen-dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)