medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menargetkan Otto Cornelis Kaligis segera disidang. Hal ini sesuai dengan keinginan Kaligis segera berhadapan dengan lembaga antikorupsi di meja hijau.
"Yah kan baru sepuluh hari (jadi tersangka). Tentu kita akan lebih cepat, kami akan usahakan. Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun, menurut dia, pelimpahan perkara Kaligis ke pengadilan tergantung perkembangan penyidikan. Kaligis bisa segera disidang bila penyidikan berjalan lancar.
"Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," jelas dia.
Ruki menambahkan, penyelesaian penyidikan dalam 40 hari memang menjadi target KPK dalam menangani tiap kasus. Pasalnya, dia ingin puluhan kasus yang menumpuk di lembaga antikorupsi tuntas sebelum kepemimpinan berakhir Desember nanti.
"Kita bekerja dengan timeline dengan tenggat waktu cukup terbatas," jelas dia.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis sempat menyatakan berharap berkas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjeratnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia ingin KPK kebut pemeriksaannya sebagai tersangka.
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli lalu. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. "Saya minta supaya perkara ini cepat maju ke pengadilan," kata OC, Selasa 15 Juli lalu.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menargetkan Otto Cornelis Kaligis segera disidang. Hal ini sesuai dengan keinginan Kaligis segera berhadapan dengan lembaga antikorupsi di meja hijau.
"Yah kan baru sepuluh hari (jadi tersangka). Tentu kita akan lebih cepat, kami akan usahakan. Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun, menurut dia, pelimpahan perkara Kaligis ke pengadilan tergantung perkembangan penyidikan. Kaligis bisa segera disidang bila penyidikan berjalan lancar.
"Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," jelas dia.
Ruki menambahkan, penyelesaian penyidikan dalam 40 hari memang menjadi target KPK dalam menangani tiap kasus. Pasalnya, dia ingin puluhan kasus yang menumpuk di lembaga antikorupsi tuntas sebelum kepemimpinan berakhir Desember nanti.
"Kita bekerja dengan timeline dengan tenggat waktu cukup terbatas," jelas dia.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis sempat menyatakan berharap berkas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjeratnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia ingin KPK kebut pemeriksaannya sebagai tersangka.
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli lalu. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. "Saya minta supaya perkara ini cepat maju ke pengadilan," kata OC, Selasa 15 Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)