Bandung: Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan (Puspomad) menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari dan pembuangan jasad korban yang dilakukan 3 personel TNI AD. Rekonstruksi berlangsung di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 09.15 WIB, Senin, 3 Januari 2022.
"Rekonstruksi berlangsung tidak lama," kontributor Metro TV Wildan Fadilah melaporkan untuk Selamat Pagi Indonesia, Senin, 3 Januari 2021.
Reka adegan digelar di SPBU Ciaro, tempat kejadian peristiwa (TKP) tabrakan. Selain itu, reka adegan juga digelar di lokasi penemuan jenazah korban di kawasan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Masyarakat sekitar turut menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi kasus yang menewaskan dua sejoli dan sempat viral di media sosial tersebut. Salah satu fakta yang terungkap yakni kecepatan kendaraan lebih dari 60 km/jam saat kecelakaan terjadi.
Baca: Sidang 3 Prajurit TNI Pembuang Jasad Sejoli Harus Digelar Terbuka
Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, ditabrak mobil Isuzu Panther yang digunakan 3 oknum TNI di depan SPBU Ciaro, Rabu, 8 Desember 2021. Keduanya ditabrak saat sedang menyeberang jalan. Alih-alih dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, jasad keduanya dibuang.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji menghadiri rekonstruksi kasus. Namun, Panglima tak terlihat saat rekonstruksi di Nagreg. Andika menyebut 3 oknum TNI AD yang terlibat bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. (Kaylina Ivani)
Bandung: Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan (Puspomad) menggelar rekonstruksi kasus
tabrak lari dan pembuangan jasad korban yang dilakukan 3 personel TNI AD. Rekonstruksi berlangsung di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 09.15 WIB, Senin, 3 Januari 2022.
"Rekonstruksi berlangsung tidak lama," kontributor Metro TV Wildan Fadilah melaporkan untuk Selamat Pagi Indonesia, Senin, 3 Januari 2021.
Reka adegan digelar di SPBU Ciaro, tempat kejadian peristiwa (TKP) tabrakan. Selain itu, reka adegan juga digelar di lokasi penemuan jenazah korban di kawasan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Masyarakat sekitar turut menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi kasus yang menewaskan dua sejoli dan sempat viral di media sosial tersebut. Salah satu fakta yang terungkap yakni kecepatan kendaraan lebih dari 60 km/jam saat kecelakaan terjadi.
Baca:
Sidang 3 Prajurit TNI Pembuang Jasad Sejoli Harus Digelar Terbuka
Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, ditabrak mobil Isuzu Panther yang digunakan 3 oknum TNI di depan SPBU Ciaro, Rabu, 8 Desember 2021. Keduanya ditabrak saat sedang menyeberang jalan. Alih-alih dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, jasad keduanya dibuang.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa berjanji menghadiri rekonstruksi kasus. Namun, Panglima tak terlihat saat rekonstruksi di Nagreg. Andika menyebut 3 oknum TNI AD yang terlibat bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
(Kaylina Ivani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)