Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar aset yang dibeli dari hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara. Pencarian aset koruptor dipastikan tidak terbatas jarak hingga ke luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di manapun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 6 Maret 2022.
Ali mengatakan menyita aset hasil korupsi di luar negeri tidak sulit. Lembaga Antikorupsi punya banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum negara lain untuk menarik harta pihak tertentu jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
KPK menegaskan harta hasil korupsi bakal dikejar semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. KPK telah berulang kali mempermasalahkan pelaku korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pengembalian aset.
"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan," tutur Ali.
Baca: Firli Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Berantas Korupsi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat, 4 Maret 2022.
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar
aset yang dibeli dari hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara. Pencarian aset koruptor dipastikan tidak terbatas jarak hingga ke luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di manapun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Minggu, 6 Maret 2022.
Ali mengatakan menyita aset hasil korupsi di luar negeri tidak sulit. Lembaga Antikorupsi punya banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum negara lain untuk menarik harta pihak tertentu jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
KPK menegaskan harta hasil korupsi bakal dikejar semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. KPK telah berulang kali mempermasalahkan pelaku korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pengembalian aset.
"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan
asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan," tutur Ali.
Baca:
Firli Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Berantas Korupsi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat, 4 Maret 2022.
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)