Jakarta: Seluruh aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal disita. Aset-aset itu berasal dari hasil tindak pidana.
"Nila total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar. Terdiri dari satu ponsel, satu kendaran listrik Tesla, satu Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, sembilan rekening, dan dua rumah di Medan.
"Terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," ujar Gatot.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen bukti setor dan tarik, rekening koran, akun YouTube, akun email, dan video konten YouTube tersangka.
Baca: Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia
"Penyidik (tengah) melakukan tracing terhadap lima unit kendaran mewah, dua jam tangan, dan pemblokir terhadap satu akun IK (Indra Kenz)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Seluruh aset tersangka kasus investasi bodong
trading binary option aplikasi
Binomo Indra Kesuma alias
Indra Kenz bakal disita. Aset-aset itu berasal dari hasil tindak pidana.
"Nila total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar. Terdiri dari satu ponsel, satu kendaran listrik Tesla, satu Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, sembilan rekening, dan dua rumah di Medan.
"Terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," ujar Gatot.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen bukti setor dan tarik, rekening koran, akun YouTube, akun email, dan video konten YouTube tersangka.
Baca:
Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia
"Penyidik (tengah) melakukan tracing terhadap lima unit kendaran mewah, dua jam tangan, dan pemblokir terhadap satu akun IK (Indra Kenz)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)