Jakarta: Polisi akan memeriksa istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan manajer EJS pada Senin, 14 Maret 2022. Pemeriksaan guna pengusutan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni.
"Istri dan manajer DS (Doni) sudah kita panggil, Senin akan kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Pemeriksaan biasanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Asep mengatakan penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya.
"Pemeriksaan istri dan manajer DS bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Sita 'Istana' Indra Kenz, Nilainya Mencapai Rp35 Miliar
Sementara itu, Asep mengatakan penyitaan aset-aset crazy rich asal Bandung itu masih dalam proses. Dia akan mengonfirmasikan apabila sudah ada perkembangan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi akan memeriksa istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan manajer EJS pada Senin, 14 Maret 2022. Pemeriksaan guna pengusutan kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni.
"Istri dan manajer DS (Doni) sudah kita panggil, Senin akan kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Pemeriksaan biasanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Asep mengatakan penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya.
"Pemeriksaan istri dan manajer DS bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polisi Sita 'Istana' Indra Kenz, Nilainya Mencapai Rp35 Miliar
Sementara itu, Asep mengatakan penyitaan aset-aset
crazy rich asal Bandung itu masih dalam proses. Dia akan mengonfirmasikan apabila sudah ada perkembangan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)