Deli Serdang: Sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz disita Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Maret 2022, siang. Di antaranya dua unit rumah mewah yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Rumah milik Indra Kenz tersebut bernilai fantastis. Masing-masing senilai Rp30 miliar dan Rp5 miliar. Kedua rumah tersebut langsung disegel oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dipideksus) Bareskrim Polri .
Dilansir Metro TV dalam program Metro Hari Ini, polisi juga menyita mobil mewah dan rekening Indra Kenz.
Sebelumnya Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong binary option pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan aplikasi trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra Kenz mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. (Hana Nushratu)
Deli Serdang: Sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz disita Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Maret 2022, siang. Di antaranya dua unit rumah mewah yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Rumah milik Indra Kenz tersebut bernilai fantastis. Masing-masing senilai Rp30 miliar dan Rp5 miliar. Kedua rumah tersebut langsung disegel oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dipideksus) Bareskrim Polri .
Dilansir
Metro TV dalam program
Metro Hari Ini, polisi juga menyita mobil mewah dan rekening Indra Kenz.
Sebelumnya Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong binary option pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan aplikasi trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra Kenz mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)