Komisioner Komnas HAM Choriul Anam. Metro TV
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam. Metro TV

Komnas HAM Tegaskan Dalang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Harus Dijerat

Media Indonesia.com • 23 Maret 2022 03:16
Jakarta: Penetapan delapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin disebut belum menggambarkan hasil investigasi Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menilai jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari delapan orang.
 
Dia menyebut otak skandal kerangkeng manusia tersebut harus dijerat. Dia menilai seharusnya tersangka tidak berhenti di pelaku lapangan.
 
"Bagi kami persoalan Langkat ini kami temukan beberapa hal yang penting, salah satunya soal pelaku. Karena tidak mungkin dalam 10 tahun lebih, hanya ada pelaku lapangan," kata Choirul kepada Metro TV, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca: Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka
 
Komnas HAM menunggu tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka dan meminta proses hukum bisa dilakukan dengan cepat oleh kepolisian. Dalam hasil investigasi Komnas HAM, selain pelaku lapangan, ditemukan adanya pihak-pihak yang menyuruh dan memfasilitasi.
 
"Kami menunggu Polda Sumut menjelaskan delapan orang itu dalam konstruksi apa? Dan ketika para pelaku ini belum ditemukan, ada yang menyuruh atau memfasilitasi? Kami harap kasus ini tetap diteruskan supaya mendapatkan keadilan yang maksimal," pinta Choirul.
 
Sebelumnya, pada Senin, 21 Maret 2022 Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. mereka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Baca: Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
 
Selain itu, penyidik memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara. Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dalam proses TPPO.
 
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
 
Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO, dengan tersangka SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 
Polda Sumut belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. Pasalnya, penyidik masih akan mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan