Jakarta: YouTuber Alffy Rev selesai diperiksa terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Alffy mengaku siap memberikan komputer animasi dan komputernya ke polisi sebagai pengganti uang dari Doni.
"Misalkan kalau dituntut pertanggung jawabannya saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Alffy mengatakan uang yang diberikan Doni Salmanan telah dipergunakannya untuk produksi Wonderland Indonesia. Pasalnya, proyek itu membutuhkan banyak anggaran.
"Sudah kami pakai untuk produksi ya dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal melibatkan ratusan kru dan seniman. Jadi, memang secara uang habis ke sana," ungkap konten kreator YouTube itu.
Baca: Alffy Rev Penuhi Panggilan Terkait Doni Salmanan
Namun, Alffy enggah membeberkan nominal uang yang diterima dari tersangka Doni. Dia hanya mengatakan nilainya ratusan juta. Angka pastinya, dia mempersilakan wartawan menanyakan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Adapun dalam pemeriksaan, Alffy mengatakan hanya bercerita terkait proyek Wonderland Indonesia. "Intinya tadi saya bercerita saja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kayak benar-benar menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa support Doni," tutur dia.
Alffy mengatakan dana sponsor itu diterima usai dia mengumumkan proposal proyek Wonderland Indonesia ditolak. Doni muncul dengan niat ingin membantu agar proyek tersebut bisa berjalan.
Meski begitu dia tidak kecewa dengan pemberian uang tersebut. Menurut dia, pembelajaran dalam kasus ini adalah pemerintah seharusnya memberikan dukungan atas proyek Wonderland Indonesia yang dia kerjakan pada 2021.
"Wonderland Indonesia ini karya bersama harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," ucap dia.
Polisi tengah melacak aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Siapa pun yang menerima uang dari Doni yang diduga hasil kejahatannya di Quotex akan disita.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
YouTuber Alffy Rev selesai diperiksa terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Alffy mengaku siap memberikan komputer animasi dan komputernya ke polisi sebagai pengganti uang dari Doni.
"Misalkan kalau dituntut pertanggung jawabannya saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Alffy mengatakan uang yang diberikan
Doni Salmanan telah dipergunakannya untuk produksi Wonderland Indonesia. Pasalnya, proyek itu membutuhkan banyak anggaran.
"Sudah kami pakai untuk produksi ya dan teman-teman bisa lihat sendiri
Wonderland Indonesia sangat massal melibatkan ratusan kru dan seniman. Jadi, memang secara uang habis ke sana," ungkap konten kreator
YouTube itu.
Baca:
Alffy Rev Penuhi Panggilan Terkait Doni Salmanan
Namun, Alffy enggah membeberkan nominal uang yang diterima dari tersangka Doni. Dia hanya mengatakan nilainya ratusan juta. Angka pastinya, dia mempersilakan wartawan menanyakan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Adapun dalam pemeriksaan, Alffy mengatakan hanya bercerita terkait proyek
Wonderland Indonesia. "Intinya tadi saya bercerita saja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kayak benar-benar menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa
support Doni," tutur dia.
Alffy mengatakan dana sponsor itu diterima usai dia mengumumkan proposal proyek Wonderland Indonesia ditolak. Doni muncul dengan niat ingin membantu agar proyek tersebut bisa berjalan.
Meski begitu dia tidak kecewa dengan pemberian uang tersebut. Menurut dia, pembelajaran dalam kasus ini adalah pemerintah seharusnya memberikan dukungan atas proyek
Wonderland Indonesia yang dia kerjakan pada 2021.
"
Wonderland Indonesia ini karya bersama harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," ucap dia.
Polisi tengah melacak aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Siapa pun yang menerima uang dari Doni yang diduga hasil kejahatannya di Quotex akan disita.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)